spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD Kaltim Fokus Relokasi dan Pemulihan Warga Korban Longsor Batuah

KUTAI KARTANEGARA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah utama dalam penanganan bencana longsor di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, adalah relokasi warga ke tempat yang lebih aman serta pemulihan kondisi sosial mereka. Upaya konkret dan terukur telah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keselamatan dan kelayakan hidup warga terdampak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana pada 29 Mei 2025, yang dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak pada 2 Juni 2025.

“Prioritas kami adalah memastikan warga yang terdampak segera direlokasi ke lokasi yang lebih aman. Lahannya sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim bersama Kepala Desa Batuah, yang juga turut memfasilitasi proses ini,” jelas Reza pada Sabtu (21/6).

Ia mengatakan, tahapan penganggaran kini tengah diproses sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, beberapa perusahaan di sekitar lokasi juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan dalam bentuk bantuan sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga:   Pendapatan Daerah Kaltim 2024 Lampaui Target, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov

Reza mengajak semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, melainkan memperkuat kolaborasi dalam penanganan bencana. Menurutnya, relokasi adalah upaya jangka panjang yang membutuhkan sinergi lintas sektor agar berjalan efektif dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

Dalam forum RDP sebelumnya, tim ahli dari Universitas Mulawarman dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa longsor terjadi murni karena faktor alam. Lokasi titik longsor tercatat berjarak 1,7 kilometer dari tambang terdekat, sehingga tidak ada kaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.

Meski demikian, Komisi III tetap membuka ruang bagi kajian tambahan, termasuk dari Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu yang menyusun analisis pembanding. Reza menyebut hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

“DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, berperan sebagai pengawas dan fasilitator. Kami bukan pelaksana teknis, namun bila ditemukan pelanggaran, maka pemerintah daerah yang berwenang mengambil langkah hukum, termasuk pencabutan izin,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Komisi III berharap proses relokasi dapat berjalan tanpa hambatan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak warga negara. (Adv/DPRD Kaltim)

Baca Juga:   Minimnya Sumber Air Bersih di Balikpapan, DPRD Lirik Potensi Sungai Wain yang Terkendala Izin

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER