spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Transparansi APBD untuk Wujudkan Kukar Idaman

TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada peresmian pelantikannya sebagai ketua DPRD masa jabatan 2024–2029, Kamis (19/6/2025).

Menurut Ahmad Yani, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menolak pandangan bahwa pembangunan hanya dijadikan sebagai gaya hidup atau “life style” yang jauh dari kebutuhan riil masyarakat.

“Satu sen pun uang Kutai Kartanegara harus diketahui oleh rakyat. Ini penekanan penting agar APBD yang besar ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mendorong agar setiap program yang dibiayai oleh APBD disusun secara terstruktur dan terukur, bukan sekadar seremonial atau formalitas tahunan. Transparansi tidak cukup hanya disampaikan dalam laporan, tetapi harus dibuktikan melalui pelaksanaan program yang memberikan dampak nyata bagi warga.

“Kalau ada program yang tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentu DPR harus berani introspeksi. Ini soal tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga:   Wujudkan Kota yang Aman dengan Bantuan Teknologi, Otorita IKN Teken Nota Kesepahaman dengan Motorola

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa DPRD tidak boleh pasif, melainkan harus aktif dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan dengan bijak dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan bahwa keberhasilan visi “Kukar Idaman” hanya bisa dicapai jika seluruh elemen—pemerintah, DPRD, dan masyarakat—bersinergi dalam semangat keterbukaan dan partisipasi publik.

“Dengan sinergi yang kuat, Kukar Idaman bukan sekadar slogan, tetapi akan menjadi kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh warga,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER