spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Distribusikan Alat Pertanian Pra Tanam ke Brigade Pangan

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan. Sebagai wujud komitmen tersebut, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menyerahkan bantuan alat mesin pertanian pra tanam (rotavator) kepada sejumlah Brigade Pangan di wilayah PPU, Rabu (18/6/2025).

Penyerahan bantuan yang berlangsung di Kantor Ketahanan Pangan PPU ini dilakukan atas nama Bupati PPU. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pencapaian swasembada pangan melalui modernisasi sektor pertanian.

“Penggunaan alat dan mesin pertanian seperti rotavator sangat penting untuk mempercepat proses pengolahan lahan dan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan secara optimal oleh Brigade Pangan,” ujar Waris.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab PPU akan terus berupaya memperkuat sektor pertanian, baik melalui penyaluran alat pertanian, pelatihan, maupun pendampingan bagi petani lokal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Baca Juga:   Laksanakan Peta Jalan Pendidikan di IKN, Otorita IKN Pilih Delapan Sekolah Model

Bantuan ini disambut antusias oleh para petani dan anggota Brigade Pangan yang hadir. Mereka menyampaikan harapan agar kehadiran rotavator dapat mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah.

“Ini adalah langkah konkret dalam mendukung target nasional, sekaligus menunjukkan kontribusi nyata PPU terhadap kemandirian pangan,” tutup Waris. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER