spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Korupsi Sejak Dini, Otorita IKN dan KPK Bahas Gratifikasi dan Conflict of Interest

NUSANTARA — Dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola organisasi yang bersih, Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), Selasa (17/6/2025).

Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, dan diikuti seluruh jajaran pimpinan serta pegawai Otorita IKN.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara menyeluruh mengenai konsep gratifikasi, konflik kepentingan, serta strategi pengelolaan yang efektif agar tidak menjadi celah penyimpangan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi lembaga yang masih tergolong baru.

“Otorita IKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan. Tentu akan muncul potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola secara cermat,” ujar Agung.

Baca Juga:   Reforma Agraria PPU Mulai Bergulir dengan Sertifikat Hak Pakai HPL Bank Tanah Diterbitkan

Ia juga menyoroti latar belakang beragam para pegawai Otorita IKN—berasal dari berbagai instansi pusat, daerah, hingga sektor swasta—yang menurutnya dapat menimbulkan perbedaan persepsi terhadap isu integritas.

“Kami ingin membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan menciptakan pemahaman yang sama,” lanjutnya.

Herda Helmijaya dalam presentasinya menjelaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari fraud menurut kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh ACFE (Association of Certified Fraud Examiners). Ia menyebut ada tiga bentuk utama fraud: asset misappropriation, financial statement fraud, dan corruption.

“Korupsi adalah bagian dari fraud yang dilakukan secara tersembunyi, penuh tipu daya, dan sangat merusak,” tegasnya.

Ia juga memaparkan empat elemen korupsi menurut ACFE: conflict of interest, bribery, illegal gratuities, dan economic extortion.

Lebih lanjut, Herda menekankan bahwa pengelolaan conflict of interest membutuhkan kombinasi pendekatan value-based dan compliance-based. Pendekatan nilai mendorong akuntabilitas, sementara pendekatan kepatuhan memastikan ketaatan pada aturan dan kode etik.

Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi serta bagaimana pengaturannya dalam konteks pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi serta langkah pencegahannya di lapangan.

Baca Juga:   Otorita IKN dan BUMD Jakarta Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Kota Masa Depan

Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya membangun tata kelola yang transparan dan antikorupsi, serta menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari proses kerja. Sosialisasi serupa akan terus dilakukan guna membentuk budaya organisasi yang bersih dan bertanggung jawab.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER