spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yenni Eviliana Dukung Larangan Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Desak Regulasi Resmi Segera Dibuat

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Hj. Yenni Eviliana, SE, menegaskan dukungannya terhadap larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Ia mendesak agar pemerintah segera menyusun regulasi resmi menindaklanjuti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu.

“Saya sangat setuju, tapi aturan harus dibuat secara resmi. Jangan hanya sekadar wacana. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, tidak akan berjalan maksimal,” tegas Yenni usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Ia mengungkapkan, penggunaan jalan umum oleh truk tambang telah memicu berbagai kecelakaan, khususnya di jalur rawan seperti Muara Komam (PPU) hingga Batu Kajang (Paser). Salah satu insiden tragis bahkan merenggut nyawa seorang guru. Menurutnya, kondisi jalan yang menanjak dan menikung tajam sangat tidak layak dilalui truk-truk besar.

“Medannya berat. Truk-truk besar itu sering tidak kuat menanjak. Saya pernah ke sana, memang sangat rawan,” ujarnya.

Yenni juga menyinggung adanya kasus pembunuhan yang dikaitkan dengan konflik jalur hauling. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada proses hukum yang sah. “Jangan sampai gosip liar berkembang dan memperkeruh keadaan,” katanya.

Baca Juga:   Jalur Vital Samarinda–Balikpapan Terancam! DPRD Kaltim Desak Aksi Cepat Adv DPRD Kaltim

Ia mendukung penuh penggunaan jalan hauling perusahaan seperti milik Jhonlin Group. Menurutnya, kebijakan ini akan menekan kecelakaan, menjaga ketertiban, dan menghindari konflik sosial. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun aturan yang kuat agar manfaat larangan ini bisa langsung dirasakan masyarakat. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER