spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mediasi Sengketa Lahan Gagal, Komisi I DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Lanjutan jika Ada Itikad Baik

SAMARINDA — Upaya mediasi antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah dan pihak Keuskupan Agung Samarinda yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur berakhir tanpa hasil. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (17/6/2025) di Gedung E DPRD Kaltim, Karang Paci, tidak membuahkan kesepakatan karena kedua pihak bersikukuh pada posisi masing-masing.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono dan Safuad. Kedua belah pihak hadir, yakni Hairil Usman selaku ahli waris dan perwakilan Keuskupan Agung Samarinda.

Menurut Agus, pihak Keuskupan menyatakan telah memiliki sertifikat resmi atas lahan yang disengketakan, yakni di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Namun, sertifikat tersebut tidak ditunjukkan dalam forum.

“Keuskupan mengklaim punya sertifikat, tapi memilih tidak menunjukkan di rapat ini. Mereka menyatakan akan menempuh proses hukum di pengadilan,” ujar Agus.

Menanggapi itu, Agus mengingatkan agar jalur hukum ditempuh secara damai, menghindari potensi gesekan di lapangan yang bisa memicu eskalasi dari perkara perdata menjadi pidana.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Geram, Tabrakan ke-23 di Jembatan Mahakam I Dorong Evaluasi Keselamatan Sungai

Meski mediasi gagal, Komisi I tetap membuka ruang pertemuan lanjutan jika ada itikad baik dari kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. DPRD, kata Agus, tetap berkomitmen menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dalam menyampaikan persoalan hukum dan sengketa yang mereka hadapi.

Sengketa ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. RDP diinisiasi sebagai upaya DPRD meredam potensi konflik horizontal dan menjaga kondusivitas daerah.

“Kalau ke depan mereka mau bermusyawarah kembali, DPRD siap memfasilitasi. Kami terbuka untuk semua warga yang mencari keadilan di Kaltim,” tegas Agus.
(Adv/DPRD Kaltim)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER