spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Damayanti: Cegah Stunting Harus Dimulai dari Posyandu dan Peran Aktif Orang Tua

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa upaya pencegahan stunting tidak bisa hanya mengandalkan intervensi gizi semata. Menurutnya, peran aktif orang tua dan optimalisasi fungsi posyandu menjadi fondasi penting dalam memastikan tumbuh kembang anak tidak terhambat.

“Pencegahan stunting tidak cukup hanya dengan intervensi gizi. Kesadaran orang tua untuk rutin membawa anak ke posyandu adalah langkah awal yang sangat menentukan,” tegas Damayanti usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa posyandu berperan besar sebagai pusat pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala, termasuk deteksi dini gangguan kesehatan. Bukan sekadar tempat pemberian makanan tambahan, tetapi posyandu harus dijadikan rujukan utama dalam pelayanan dasar kesehatan anak.

DPRD Kaltim, lanjut Damayanti, terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi angka stunting. Salah satunya dengan mendorong penguatan anggaran untuk program kesehatan ibu dan anak, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap fasilitas kesehatan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti masih adanya tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya di daerah pedalaman dan perbatasan.

Baca Juga:   Yenni Eviliana Dukung Larangan Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Desak Regulasi Resmi Segera Dibuat

“Dengan target nasional penurunan angka stunting menjadi 14 persen di tahun 2025, kita harus kerja bersama. Pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus kompak dan saling mendukung,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal kebijakan strategis dalam menciptakan generasi Kalimantan Timur yang sehat dan kuat. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER