spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendapatan Daerah Kaltim 2024 Lampaui Target, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov

SAMARINDA – Pemprov Kaltim mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis (12/6), melalui penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Staf Ahli Gubernur Bidang III, Arief Murdiyatno, mewakili Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp21,22 triliun berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp22,08 triliun atau 104,07 persen dari target.

“Pendapatan transfer juga mencatatkan realisasi di atas ekspektasi. Dari target Rp11,03 triliun, tercapai Rp11,69 triliun atau 106,04 persen,” ujar Arief di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat. Dokumen pertanggungjawaban ini mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar penting dalam mengevaluasi kinerja fiskal pemerintah. Ia mengapresiasi kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif yang dinilainya telah berjalan secara sinergis.

Baca Juga:   Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri di Balikpapan

“Capaian ini menunjukkan bahwa semangat kolaboratif antara DPRD dan Pemprov membuahkan hasil positif dalam pembangunan,” kata Ekti, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ananda Emira Moeis.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menggelar rapat lanjutan untuk mendengarkan pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi atas laporan pelaksanaan APBD 2024 tersebut.

Realisasi pendapatan yang melebihi target ini dinilai menjadi indikator bahwa kondisi fiskal daerah dikelola dengan sehat, serta membuka peluang perencanaan anggaran yang lebih progresif di tahun 2025. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER