spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelandok Mixed Trail 2025 Kembali Digelar, Gaungkan Sport Tourism dan Pembinaan Atlet Muda

KUKAR – Sebanyak 245 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim ambil bagian dalam ajang Pelandok Mixed Trail 2025 yang digelar di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (15/6/2025). Event ini menandai kembalinya kegiatan lari lintas alam yang sempat vakum pada tahun 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, yang menyampaikan bahwa Pelandok Mixed Trail merupakan lanjutan dari Kukar Trail Run Series yang pernah digelar pada 2022 dan 2023. Rute yang dilalui para peserta kali ini membentang sejauh 6 kilometer, melintasi lanskap alami khas pedesaan.

“Setelah absen tahun lalu, tahun ini kami hadir kembali dengan semangat baru. Kegiatan ini digelar secara mandiri tanpa anggaran dari APBD, namun antusiasme tetap tinggi,” ujar Firnadi.

Event ini terbagi dalam dua kategori, yaitu pelajar dan umum. Selain menjadi ajang kompetisi, Pelandok Mixed Trail 2025 juga bertujuan menjaring bibit atlet potensial di cabang olahraga lari lintas alam (trail run), serta memperkuat sektor sport tourism di Kutai Kartanegara.

Baca Juga:   Pendapatan Daerah Kaltim 2024 Lampaui Target, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov

Acara turut dihadiri oleh Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Junaidi, Sekretaris Dispora Kukar Syafliansah, serta Kepala Desa Loa Raya Martin.

Firnadi berharap agar ke depan, kegiatan ini bisa masuk dalam kalender resmi dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah, khususnya Dispora Kaltim, agar dapat digelar lebih besar dan profesional.

Selain sebagai ajang pembinaan atlet, Pelandok Mixed Trail diharapkan memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal, terutama pelaku UMKM dan sektor wisata alam di wilayah Loa Raya dan sekitarnya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER