NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN. Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kelembagaan dalam mendukung kelancaran transisi pemerintahan di wilayah yang terdampak langsung oleh pengembangan ibu kota negara.
Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:
– Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten PPU yang berada dalam wilayah IKN,
– Status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU di kawasan IKN,
– Sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M. Noor menyampaikan bahwa koordinasi terkait pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. “Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi,” ujarnya.
Tohar, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, menambahkan bahwa anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih berjalan tiap tahun. “Kami membersamai kunjungan kerja DPRD Kab. PPU berkenaan dengan beberapa poin yang akan dikomunikasikan, khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran. Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data yang akurat terkait penduduk yang tinggal di dalam kawasan IKN. “Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan Kab. PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS.” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi antara IKN dan daerah mitra secara seimbang, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia. “Tugas kita bukan hanya memajukan IKN tetapi juga membangun daerah-daerah mitra sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sejak 2023, kami telah melakukan peningkatan sumber daya manusia. Hari ini, ini mulai dari pegawai PPPK, KI, dan PNS, itu tidak kurang dari 30%. Hasil rekruitmen baru yang sedang mengikuti pendidikan bela negara sekitar 30% dari Kalimantan Timur,” jelasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi turut menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida serta prinsip hukum khusus yang mengaturnya. “Undang-undang IKN ini bersifat super lex specialis. IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
“Waktu itu, Mendagri menegaskan melalui surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Thomas.
“Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah clear.”
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses transisi kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN berlangsung secara bertahap, tertib, dan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas serta kesetaraan antarlembaga. Melalui dialog terbuka dan kolaboratif, OIKN terus mendorong tata kelola yang harmonis dalam membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang terintegrasi dengan wilayah-wilayah mitra sekitarnya.
Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat