spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Darlis Pattalongi: Pemprov Jamin Pengembalian UKT yang Sudah Dibayar Cair di Bulan September

SAMARINDA — Pendidikan gratis yang telah diluncurkan pada 21 April lalu, kini mulai memasuki tahap persiapan pelaksanaannya. Program utama, Gratispol, yang dicetuskan oleh pemimpin baru Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, diperkirakan akan dimulai pada tahun akademik baru kali ini, 2025–2026. Namun, untuk tahun ini, yang diprioritaskan adalah siswa/i hingga mahasiswa/i baru.

Untuk perguruan tinggi, setidaknya 51 perguruan tinggi di Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan bakal mendukung program gubernur baru itu. Hanya saja, memang beberapa mahasiswa ditengarai telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu, sehingga Pemprov akan menginisiasi pengembaliannya nanti.

“Pemprov telah menjamin pengembalian UKT yang terlanjur terbayarkan melalui skema hibah mulai Agustus nanti, sehingga pada September bisa cair,” jelas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Darlis juga menekankan bahwa baik Pemprov maupun 51 kampus telah menandatangani nota kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan demikian, komitmen untuk menyukseskan pendidikan gratis semakin terpadu.

Baca Juga:   Ekti Imanuel Sambut Baik Rencana Pembangunan PLTA di Mahakam Ulu: Jawaban atas Krisis Listrik Pedalaman

Selain itu, Darlis juga menyinggung soal jadwal transfer Pemprov demi mencegah adanya keterlambatan pembayaran, seperti halnya banyak kasus BPJS. Kampus sebagai pelaksana utama disarankan untuk berindependensi, mengawasi serta bergerak secara sungguh-sungguh agar nantinya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan mengorbankan mahasiswa/i.

Pun disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, saat ini pemerintah memerlukan basis data mahasiswa yang diterima setiap kampus, supaya dapat memberikan bantuan cepat berupa beasiswa.

“Nomenklatur Pergub soal Gratispol kini berubah, menjadi pemberian bantuan bagi pembiayaan pendidikan tinggi. Pemprov Kaltim membuat batas atas untuk teknik dan sosial sebesar 5 juta rupiah, sedangkan untuk farmasi sebesar 7,5 juta rupiah,” jelas Dasmiah dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER