spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konektivitas Antarwilayah Terus Dikebut, Loa Kulu Fokus Benahi Jalan Desa

LOA KULU – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat konektivitas antarwilayah desa. Melalui kerja sama aktif dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berbagai proyek infrastruktur jalan saat ini tengah digarap untuk membuka akses antar desa dan memperkuat pertumbuhan ekonomi warga.

Camat Loa Kulu, Ardiansyah, menyampaikan bahwa pemetaan kebutuhan infrastruktur jalan telah dilakukan sejak 2017 secara menyeluruh dan sistematis. Proses ini melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas PU, Dinas Perkim, dan Dinas Perhubungan.

“Komunikasi lintas level pemerintahan kami jaga aktif. Tujuannya agar tidak ada desa yang tertinggal, apalagi sampai terisolasi karena belum terkoneksi jalannya,” ujar Ardiansyah, Sabtu (14/6/2025).

Beberapa wilayah yang mendapat perhatian khusus di antaranya Desa Loh Sumber, Jembayan Tengah, dan Jembayan Dalam. Di Loh Sumber, misalnya, pemetaan telah selesai dan pembangunan fisik akan dimulai dalam waktu dekat.

Untuk gang-gang lingkungan yang belum terhubung, pihak kecamatan memastikan seluruh usulan telah dikawal lewat forum Musrenbang desa dan kecamatan, serta diverifikasi ulang langsung ke lapangan.

Baca Juga:   Bahasa Kutai Masuk Kurikulum, Disdikbud Kukar Mantapkan Identitas Budaya

“Kami pastikan data tidak hanya berhenti di atas kertas. Tahun ini tim kami kembali turun ke lapangan untuk cek langsung kondisi setiap jalan,” tambahnya.

Percepatan pembangunan ini diharapkan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang lebih baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah layanan publik, serta membuka peluang investasi lokal.

“Kami ingin semua desa di Loa Kulu terhubung, baik secara fisik maupun ekonomi,” tutup Ardiansyah. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER