PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa hari lalu. Pertemuan tersebut membahas legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang beroperasi di wilayah PPU.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abd Rahman Wahid, menyampaikan bahwa RDP dilakukan untuk memperjelas status izin operasional perusahaan yang berada di bawah wilayah kerja pemerintah daerah.
“Kita menegaskan terkait izin perusahaan serta tanggung jawab yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Wahid mengatakan DPRD juga mempertanyakan data jumlah perusahaan yang masih aktif maupun yang tidak aktif, khususnya terkait status perizinan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan beroperasi secara legal dan memenuhi kewajiban sosialnya.
“CSR merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada masyarakat. Itu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di sekitar pemukiman warga,” tegasnya.
Wahid menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada pemenuhan kewajiban CSR, tetapi juga menyoroti pentingnya legalitas setiap perusahaan agar tidak ada aktivitas usaha ilegal di wilayah PPU.
“Izin usaha harus jelas. Kita tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah PPU,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat