SAMARINDA – Menindaklanjuti laporan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, dua anggota dewan terlapor akhirnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Baik M. Darlis Pattalongi maupun Andi Satya Adi Saputra hadir memenuhi panggilan BK.
Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap mengusir kuasa hukum dalam rapat terkait kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menurut Ikadin, tindakan tersebut mencederai citra profesi advokat di Kalimantan Timur.
“Pertemuan tadi kami hanya meminta klarifikasi, meminta penjelasan dari pihak terlapor,” ujar Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, saat diwawancarai pada Rabu (12/06/2025).
Menurut Subandi, kedua terlapor telah menjelaskan duduk perkara secara lengkap. Sebelumnya, BK juga telah bertemu pihak pelapor dari Ikadin. Dengan demikian, BK kini telah mengantongi keterangan dari kedua belah pihak.
Tahap selanjutnya adalah rapat internal BK untuk memutuskan berdasarkan kesaksian dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam waktu dekat, kami akan putuskan,” tegas Subandi.
Ikadin sebelumnya meminta agar kedua anggota dewan tersebut dijatuhi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, Subandi menegaskan bahwa BK tidak bisa memberikan keterangan terkait jenis sanksi sebelum keputusan final diambil, meskipun ia menjanjikan proses yang objektif.
“Terkait prosesnya, semua sudah diatur. Jadi mengenai PAW sebagaimana tuntutan, kami akan memutuskan seobjektif mungkin,” katanya.
Sementara itu, baik M. Darlis Pattalongi maupun Andi Satya Adi Saputra menyatakan siap menghormati seluruh proses hingga keputusan akhir BK.
“Keputusan BK itu bersifat final dan mengikat. Bukan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya keputusan seperti itu,” tutup Subandi.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S