spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panggil Darlis dan Andi Satya Terkait Laporan Pelanggaran Etik, BK DPRD Janji Putuskan Secara Objektif

SAMARINDA – Menindaklanjuti laporan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, dua anggota dewan terlapor akhirnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Baik M. Darlis Pattalongi maupun Andi Satya Adi Saputra hadir memenuhi panggilan BK.

Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap mengusir kuasa hukum dalam rapat terkait kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menurut Ikadin, tindakan tersebut mencederai citra profesi advokat di Kalimantan Timur.

“Pertemuan tadi kami hanya meminta klarifikasi, meminta penjelasan dari pihak terlapor,” ujar Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, saat diwawancarai pada Rabu (12/06/2025).

Menurut Subandi, kedua terlapor telah menjelaskan duduk perkara secara lengkap. Sebelumnya, BK juga telah bertemu pihak pelapor dari Ikadin. Dengan demikian, BK kini telah mengantongi keterangan dari kedua belah pihak.

Tahap selanjutnya adalah rapat internal BK untuk memutuskan berdasarkan kesaksian dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Dalam waktu dekat, kami akan putuskan,” tegas Subandi.

Ikadin sebelumnya meminta agar kedua anggota dewan tersebut dijatuhi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, Subandi menegaskan bahwa BK tidak bisa memberikan keterangan terkait jenis sanksi sebelum keputusan final diambil, meskipun ia menjanjikan proses yang objektif.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Tragedi Feri Muchlisa, Desak Audit Keselamatan Transportasi Laut

“Terkait prosesnya, semua sudah diatur. Jadi mengenai PAW sebagaimana tuntutan, kami akan memutuskan seobjektif mungkin,” katanya.

Sementara itu, baik M. Darlis Pattalongi maupun Andi Satya Adi Saputra menyatakan siap menghormati seluruh proses hingga keputusan akhir BK.

“Keputusan BK itu bersifat final dan mengikat. Bukan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya keputusan seperti itu,” tutup Subandi.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER