spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kukar Ajak Koperasi Merah Putih Salurkan Elpiji dan Bapokting

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat peran koperasi dalam mendukung distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar dengan koperasi-koperasi yang tergabung dalam Gerakan Koperasi Merah Putih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyebut pihaknya siap menggandeng koperasi dalam penyaluran elpiji 3 kg dan Bahan Pokok Penting (Bapokting) di seluruh wilayah Kukar.

“Disperindag akan berperan dalam bekerja sama dengan koperasi, khususnya dalam distribusi elpiji 3 kg. Saat ini sudah ada beberapa koperasi yang terbentuk dan siap beroperasi,” ujar Sayid, Jumat (13/6/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa inisiatif kerja sama tetap harus datang dari koperasi. Pengajuan resmi melalui surat permohonan ke Disperindag Kukar menjadi syarat awal untuk terlibat dalam skema distribusi tersebut.

“Kami menunggu koperasi yang mengajukan kerja sama, baik untuk penjualan elpiji maupun untuk Bapokting,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sayid berharap program Koperasi Merah Putih mendapat dukungan lintas sektor. Ia mendorong Dinas Koperasi untuk ikut aktif memfasilitasi pemberdayaan koperasi yang ada di Kukar.

Baca Juga:   Lebih dari Seribu Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar, Pemerintah Perkuat Penanganan

Tak hanya itu, Sayid juga menyoroti pentingnya peran lembaga pendidikan. Menurutnya, kampus-kampus lokal seperti Unikarta dan universitas lainnya di Kalimantan Timur perlu mulai membuka program studi vokasi di bidang koperasi, seperti D1, D2, atau D3, untuk mencetak SDM koperasi yang profesional.

“Kalau SDM-nya siap dan koperasinya jalan, distribusi kebutuhan pokok akan jauh lebih merata dan berbasis kekuatan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER