spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Siapkan Rp64 Miliar Tangani Banjir Tenggarong, 10 Titik Masuk Prioritas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mempercepat langkah penanganan banjir yang belakangan merendam sejumlah kawasan di Kecamatan Tenggarong.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kukar, Awang Agus, menyebut penyebab utama banjir kali ini adalah naiknya muka air sungai Mahakam, yang menghambat fungsi drainase dan menyebabkan air meluap ke permukiman.

“Air sungai naik, saluran drainase yang sudah kita bangun tidak bisa berfungsi maksimal. Air akhirnya kembali masuk ke pemukiman warga,” ujar Awang saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Sebagai respon cepat, Dinas PU kini menggarap proyek pengendalian banjir di 10 titik strategis di Kota Tenggarong. Fokusnya pada pembenahan dan peningkatan sistem drainase, termasuk lanjutan kanal pengendali banjir di kawasan Taman Kota Raja serta titik-titik rawan seperti Loa Ipuh dan Rapak Mahang.

“Wilayah yang kemarin terdampak, seperti Loa Ipuh, sudah kita prioritaskan. Sistem drainasenya akan ditata ulang agar aliran air lancar ke saluran utama,” terangnya.

Untuk menjalankan proyek ini, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp64 miliar. Dana tersebut mencakup seluruh kebutuhan, mulai dari konsultan perencana dan pengawas, hingga pelaksanaan fisik secara bertahap.

Baca Juga:   Bupati Kukar Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah dalam RKPD 2026

“Nilai itu masih pagu awal. Setelah dipotong kebutuhan teknis dan administrasi, baru kita gunakan untuk pembangunan fisik,” tambah Awang.

Dinas PU berharap sistem drainase yang lebih terintegrasi dan adaptif bisa mengurangi risiko banjir jangka panjang, terlebih menjelang musim hujan mendatang. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER