spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri di Balikpapan

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta seluruh kepala cabang wilayah Disdikbud se-Kaltim, Selasa (10/6/2025). Rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim itu membahas kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya di Kota Balikpapan. Ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 51 persen lulusan SMP yang dapat tertampung di SMA dan SMK negeri di kota tersebut.

“Di luar Balikpapan, situasi masih terkendali. Tapi di Balikpapan, kapasitas sekolah negeri hanya bisa menampung separuh siswa. Sisanya, sekitar 49 persen, terpaksa harus ke sekolah swasta,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengusulkan pembangunan satu SMA baru dan pengembangan SMK Negeri 5 Balikpapan yang diketahui memiliki lahan seluas 16 hektare. H. Baba menilai langkah ini penting untuk menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dan memperluas kapasitas sekolah negeri.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Kritis di Kukar untuk Pertanian Skala Besar

Selain keterbatasan infrastruktur, pola pikir masyarakat juga menjadi perhatian. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, mengatakan banyak siswa dan orang tua masih terpaku pada sekolah-sekolah favorit, sehingga menciptakan ketimpangan distribusi peserta didik.

“Masalahnya bukan hanya soal daya tampung, tapi juga pola pikir. Banyak siswa hanya ingin masuk sekolah unggulan, tanpa mempertimbangkan pilihan lain,” katanya.

Darlis juga mengingatkan pentingnya peran sekolah swasta dalam menopang sistem pendidikan. Jika seluruh siswa diarahkan ke sekolah negeri, maka sekolah swasta bisa kehilangan peran dan kesulitan berkembang.

Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh kabupaten dan kota. Tujuannya adalah memastikan proses penerimaan berjalan adil, sesuai regulasi, dan mencerminkan prinsip pemerataan pendidikan. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER