spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerja Sama PPU dan IPB Wujudkan Inovasi Pertanian untuk Masa Depan IKN

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus mempertegas komitmennya untuk menjadi daerah strategis penopang pangan bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Rektor 1 IPB University, Bogor, Selasa (10/6/2025). Hadir langsung Bupati PPU Mudyat Noor, S.Hut dan Wakil Rektor Bidang Konektivitas Global, Kerja Sama dan Alumni IPB University, Prof. Dr. Iskandar Z. Siregar.

Dalam sambutannya, Mudyat menegaskan bahwa PPU memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perikanan, meskipun masih dihadapkan pada tantangan signifikan seperti rendahnya minat generasi muda terhadap pertanian, kekurangan tenaga terampil, serta kondisi tanah yang kurang ideal.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan biasa. Kami memerlukan intervensi teknologi dan riset berbasis sains, dan karena itu kami percaya IPB adalah mitra yang tepat. Salah satu solusi yang kami harapkan adalah pengembangan varietas padi unggul seperti Padi IPB Garuda, yang cocok untuk lahan tadah hujan dan sesuai dengan kondisi tanah di PPU,” ujarnya.

Baca Juga:   Peringati Hari Pangan Sedunia ke-44 Tahun 2024, DKP PPU Serahkan Bantuan ke 10.978 Penerima Manfaat

Ia menambahkan, perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur akan berdampak langsung pada peningkatan kebutuhan pangan di masa depan. Karena itu, PPU siap menjadi daerah percontohan sekaligus pusat ketahanan pangan regional dan nasional.

“Kami ingin menjadikan PPU sebagai startup-nya ketahanan pangan untuk IKN,” tegasnya.

Melalui kemitraan strategis ini, Kabupaten PPU bersiap tampil sebagai garda terdepan dalam penyediaan pangan berkelanjutan dan inovasi pertanian modern yang mendukung IKN dan ketahanan pangan nasional.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor IPB Prof. Iskandar Z. Siregar menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah Pemkab PPU sangat strategis. Ia juga mengungkapkan bahwa IPB telah mendapat mandat dari Otorita IKN untuk mengelola kawasan konservasi Nusantara Forest seluas 302 hektare, termasuk pelestarian pohon Agathis.

“Kami siap mendampingi PPU dalam pengembangan inovasi berbasis potensi lokal, termasuk pengolahan hasil pertanian dan industri seperti sawit. IPB memiliki berbagai keunggulan riset di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, dan peternakan yang dapat langsung diimplementasikan di daerah,” kata Prof. Iskandar.

Baca Juga:   Disnakertrans PPU Gelar Bursa Kerja Oketober Mendatang

Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB, Dr. Alfian Helmi, M.Sc, turut memaparkan sejumlah inovasi unggulan IPB yang dinilai relevan untuk diterapkan di PPU. Di antaranya Padi IPB Garuda yang tahan terhadap kondisi ekstrem, serta aplikasi IPB Digitani yang memberikan layanan konsultasi pertanian daring bagi petani.

Kerja sama ini juga membuka peluang kolaborasi dalam program-program prioritas Pemkab PPU. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nocko Herlambang, bahkan mengusulkan agar program Desa Presisi yang sempat dijalankan, diaktifkan kembali melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hal ini diamini oleh Kabag Pemerintahan, Muhtar, yang menilai program tersebut sangat bermanfaat dan layak dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Alfian menyatakan bahwa IPB siap menindaklanjuti MoU melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang mencakup program Desa Presisi, Sekolah Pemerintahan Desa, serta Beasiswa Utusan Daerah.

“Kami berharap kerja sama ini bisa langsung berlaku efektif selama lima tahun, agar tidak terganggu oleh dinamika politik maupun pergantian kepemimpinan di daerah,” ujarnya. (ADV)

Baca Juga:   Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan PPU 2023 Dievaluasi

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER