spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Penertiban Legalitas, Bijak Ilhamdani Soroti Urgensi Legalitas Aset Daerah PPU

PPU — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti pentingnya penertiban dan kejelasan legalitas aset milik pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024, menyusul rekomendasi dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Bijak menegaskan bahwa sejumlah aset daerah saat ini bahkan telah dimanfaatkan untuk kepentingan di luar semestinya, tanpa kejelasan status hukum.

“Bahkan ada beberapa yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan hal lain. Nah, maka dari itu kami di DPRD Komisi I yang mendorong bagaimana agar penertiban aset tadi kemudian memberikan aspek legalitas terhadap aset kita agar ini menjadi jelas.”

“Karena kalau tidak, itu akan jadi mau waktu aset kita, dimanfaatkan dengan waktu yang lama, katakanlah demikian. Kemudian karena ketidaktahuan akhirnya muncul legalitas yang menimpa terhadap kepemilikan aset pemerintah kita,” tegas Bijak, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, permasalahan legalitas aset bisa menjadi hambatan serius dalam pembangunan jika tidak segera ditangani.

Baca Juga:   PUSS di PPU Nihil Perubahan dari Hasil Perhitungan Sebelumnya

“Ini kan akhirnya menjadi persoalan. Nah, itu dari yang pertama pasti menghambat pembangunan. Kemudian yang kedua tadi menciptakan konflik. Nah, ini kan tentu menguras waktu. Sementara kita ini harus berakselerasi untuk menciptakan pembangunan,” lanjutnya.

Bijak juga meminta agar pemerintah daerah, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ dengan serius.

Komisi I DPRD PPU berharap, melalui penertiban aset yang tepat, pembangunan di PPU dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terhindar dari potensi konflik hukum di kemudian hari.

“Maka daripada itu ya kami meminta sesuai dengan rekomendasi LKPJ tadi agar penertiban terhadap aset-aset kita itu bisa dikejarlah. Karena kalau tidak itu jadi waktu nanti,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER