NUSANTARA – Konsep Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan oleh Otorita IKN. Langkah ini dinilai penting sebagai antisipasi jika Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara diterbitkan pada 2028, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional.
Otorita IKN kini tak hanya fokus pada percepatan infrastruktur, tetapi juga merancang ulang struktur pemerintahan. Salah satu bentuk konkretnya adalah penyusunan batas wilayah (delineasi) antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), serta penataan kelembagaan baru tanpa skema pemerintahan konvensional seperti bupati dan kecamatan.
“Kami dari awal mengawal. Saya dulu menyusun peraturan pemerintah kewenagan khusus. Sebab, otorita akan lebih efektif, bisa bebas dan cepat bergerak jika kewenangan sudah semua diambil. Maka kami kerja sekarang lebih cepat karena punya kewenangan untuk mengatur bagaimana IKN,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, saat mendampingi acara peletakan batu pertama Gereja Basilika Katolik di kawasan IKN, Jumat (6/6/2025).
Menurut Thomas, Otorita IKN saat ini menyusun bentuk pemerintahan baru bersama para pakar dari UGM dan Universitas Udayana.
“Otorita hari ini adalah satuan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi namun kedudukannya setingkat Kementerian,” terangnya.
Luas IKN sendiri mencapai 252.660 hektare, empat kali lipat lebih besar dari DKI Jakarta. Kawasan ini mencakup tujuh kecamatan, 33 kelurahan, dan 22 desa. Seluruhnya kini dalam proses kajian ulang untuk disesuaikan dengan format pemerintahan baru.
“Apakah ada Gubernur? Ya, sebab kepala otoritas setinggi gubernur. Lalu apakah ada kota, atau bupati? nah itu salah satu opsi,” jelas Thomas.
Jika Keppres pemindahan ibu kota negara terbit pada 2028, maka Pemdasus akan resmi berlaku, termasuk kemungkinan absennya struktur bupati dan kecamatan seperti saat ini. Seluruh elemen pemerintahan desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah IKN akan direformulasi dalam sistem administrasi baru.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan dampak besar terhadap wilayah desa yang masuk delineasi IKN. Rapat koordinasi yang digelar OIKN pada Rabu (4/6/2025) di Aula Desa Batuah, Kukar, menunjukkan enam kecamatan masuk delineasi: Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Samboja Barat.
Identifikasi awal menemukan sedikitnya 15 desa/kelurahan terdampak, dengan tiga kelurahan — Muara Jawa Ulu, Pesisir, dan Tengah — masuk sepenuhnya ke dalam wilayah IKN. Selain itu, Desa Tani Harapan, Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang pun sebagian besar masuk ke dalam delineasi.
Desa Batuah di Loa Janan menjadi salah satu wilayah paling terdampak. Sekitar 60 persen wilayahnya masuk ke dalam delineasi IKN, termasuk kantor kepala desa saat ini.
“Hampir habis, pok. Kantor desa juga masuk,” ungkap Kades Batuah Abdul Rasyid kepada Media Kaltim, Jumat (6/6/2025) malam. Meski begitu, ia tetap optimis nama “Batuah” masih bisa dipertahankan karena Otorita tidak menggunakan nomenklatur itu dalam penataan wilayah barunya.
Penulis: Riski Bypass
Editor: Robbi Lalat