spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha Tertunda Akibat Banjir, Pemkab Kukar Tetap Prioritaskan Penyelesaian

TENGGARONG – Rencana peningkatan akses jalan dari Desa Sebelimbingan menuju Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), harus mengalami penundaan. Genangan banjir di sejumlah titik memaksa proyek infrastruktur strategis ini dihentikan sementara.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa meski pekerjaan telah dimulai oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun curah hujan tinggi membuat sebagian ruas jalan terendam dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dalam waktu dekat.

“Proyek peningkatan jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha sedang berproses. Tapi karena masih banjir di beberapa titik, sementara kami hentikan dulu. Mudah-mudahan kondisi segera membaik agar bisa dikerjakan kembali,” ujar Ahyani.

Jalan penghubung ini memiliki nilai strategis karena menjadi jalur utama masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan distribusi hasil pertanian. Selama ini, masyarakat di kawasan tersebut sangat bergantung pada jalur darat ini untuk aktivitas sehari-hari.

Pemkab Kukar tetap menempatkan proyek ini sebagai prioritas, mengingat perannya dalam memperkuat konektivitas antar desa di wilayah hulu. Ahyani menegaskan, pengerjaan akan dilanjutkan segera setelah debit air surut dan situasi memungkinkan.

Baca Juga:   Desa Kahala Perkuat Ketahanan Pangan, Targetkan Perluasan Lahan Pertanian hingga 10 Hektare

“Pembangunan infrastruktur dasar tetap kami lanjutkan. Tapi tentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi di lapangan. Kalau sudah surut, kami akan percepat pengerjaannya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ruas jalan ini memang kerap menjadi langganan banjir saat musim hujan. Karena itu, peningkatan kualitas badan jalan dan sistem drainase menjadi bagian penting dari proyek ini, guna memastikan ketahanan infrastruktur terhadap bencana hidrometeorologi.

Pemkab Kukar berharap pekerjaan bisa kembali berjalan sesuai rencana dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga Kenohan. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER