spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Iduladha Pertama di IKN, Basuki: Inilah Semangat Nusantara

NUSANTARA – Salat Iduladha 1446 Hijriah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (6/6/2025), berlangsung dalam suasana yang khusyuk dan teduh. Sejak pukul 07.00 Wita, ratusan jamaah dari berbagai latar belakang—pegawai Otorita IKN, pejabat Bank Indonesia, hingga warga sekitar Sepaku—mulai memadati Lapangan Sentra Massa.

Ini menjadi momen bersejarah. Salat Iduladha kali ini merupakan yang pertama kali digelar di jantung pemerintahan baru Indonesia. Imam salat dipimpin oleh Ustaz Muhammad Salim, dengan khatib Abdul Jalil. Khutbah Iduladha disampaikan oleh Prof. Dr. rer. nat. Agus Rubiyanto, MSc.Eng., Rektor Institut Teknologi Kalimantan.

Cuaca mendung sejak Subuh dan gerimis ringan tak menyurutkan semangat umat. Panitia membentangkan terpal di lapangan agar jamaah tetap nyaman beribadah.

 

Dalam khutbahnya, Prof. Agus Rubiyanto mengingatkan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman. “Sebagai bangsa yang majemuk, kita diperintahkan untuk saling mengenal, memahami, dan menguatkan, bukan saling menjauh,” pesannya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas antusiasme jamaah. “Kita lihat semangat luar biasa dari masyarakat. Semoga tahun depan pelaksanaannya bisa lebih sukses lagi,” ujar Basuki.

Setelah salat dan khutbah usai, kehangatan berlanjut dengan santapan sederhana: lontong sayur yang dibagikan untuk seluruh jamaah. Sebuah pagi yang teduh, sarat makna, dan menjadi awal yang baik untuk tradisi spiritual di pusat ibu kota masa depan.

Baca Juga:   Hetifah Fasilitasi Desa Wonosari jadi Desa Wisata di IKN Lewat Pelatihan dan Pendampingan

Pewarta: Riski Bypass
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER