spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinta Rosma Yenti dan Bang Irawan Turun Langsung, 1 Ton Beras Dibagikan di Waru

PPU – Kepedulian terhadap kondisi masyarakat kembali ditunjukkan oleh para wakil rakyat. Kali ini, Wakil Ketua II Komisi IV DPD RI, Sinta Rosma Yenti, bersama Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, turun langsung ke tengah masyarakat dalam kegiatan sosial bertajuk Sinta Rosma Yenti Berbagi Bersama Bang Irawan, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Jalan Logvond SDR, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, itu berhasil menjangkau 200 warga penerima manfaat. Masing-masing warga menerima 5 kilogram beras, dengan total 1 ton beras dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang hadir dengan antusias.

Dalam sambutannya, Sinta Rosma Yenti menegaskan pentingnya kehadiran langsung para pemangku kebijakan untuk merespons kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang masih menantang.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kami ingin berbagi dan mendengar langsung aspirasi warga,” tuturnya.

Foto: Wakil Ketua II Komisi IV DPD RI Sinta Rosma Yenti bersama Anggota DPRD PPU Irawan Heru Suryanto saat membagikan beras kepada warga di Kecamatan Waru. (Istimewa for MKNN)

Kegiatan ini pun disambut hangat oleh masyarakat Kecamatan Waru. Selain menerima bantuan, warga juga berkesempatan menyampaikan langsung aspirasi, harapan, hingga keluhan kepada para wakil rakyat yang hadir.

Baca Juga:   Surat Kemendagri Turun, Hamdam Dilantik Jadi Bupati di Samarinda

Momen ini menjadi simbol penting dari kedekatan antara wakil rakyat dan konstituennya, sekaligus menegaskan bahwa kehadiran nyata di tengah masyarakat tetap menjadi langkah prioritas dalam memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.

Sementara itu, Irawan Heru Suryanto menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga legislatif pusat dan daerah dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran.

“Dengan kerja sama lintas lembaga, kita bisa memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung,” ujarnya.

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER