spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minimnya Sumber Air Bersih di Balikpapan, DPRD Lirik Potensi Sungai Wain yang Terkendala Izin

SAMARINDA – Kota Minyak, Balikpapan, memiliki kendala dalam pemenuhan kebutuhan utama masyarakat, yaitu air bersih. Kelangkaan sumber air bersih membuat masyarakat kelimpungan dalam memenuhi kebutuhan harian. Beberapa bahkan rela membeli air tandon dengan pengeluaran hingga Rp100 ribu per hari.

Damayanti, anggota dewan terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, turut bersuara mengenai problematika tersebut.

Dalam pandangannya, sumber air di Kota Balikpapan memang terbatas. Oleh karena itu, perlu dorongan agar pemerintah provinsi melirik potensi-potensi sumber air yang bisa dimaksimalkan. Salah satu yang ia sebutkan adalah Sungai Wain.

Sungai Wain merupakan sungai terpanjang di Balikpapan dengan hulu yang berada di Kariangu dan Karang Joang. Dikelilingi oleh hutan lindung, sungai ini bermuara ke kota dan Teluk Balikpapan.

“Itu adalah salah satu sumber air bersih kita. Namun, bukan tanpa kendala karena masih terkendala persoalan perizinan. Di sana terdapat hutan lindung, jadi dikhawatirkan habitat di situ akan rusak kalau asal mengelola,” jelas anggota dewan dari Fraksi PKB itu saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Ayub Dorong Pengelolaan DAS oleh Perusda, Potensi PAD Capai Ratusan Miliar Rupiah per Bulan

Untuk itu, ia membuka kemungkinan solusi lain demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat kota. Apakah tetap memaksimalkan Sungai Wain dengan memenuhi izinnya, atau justru mengelola sumber air lain yang cukup memadai bagi masyarakat.

Yang terpenting, menurutnya, adalah Pemerintah Provinsi tetap bersinergi dengan berbagai pihak terkait. Supaya kemudian kota sebesar Balikpapan tidak lagi mengalami kesulitan air bersih. Kebijakan pemerintah pun dinantikan, mengingat ini bukanlah problem baru di Kota Minyak.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER