spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koperasi Merah Putih Jangkau Seluruh Desa di Kukar, Hanya dalam Empat Hari

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mencatat capaian signifikan dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa. Melalui program pembentukan Koperasi Merah Putih, dalam waktu singkat inisiasi ini berhasil menjangkau hampir seluruh desa di Kukar.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengapresiasi cepatnya proses pembentukan koperasi yang digagas untuk memperkuat basis ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

“Hanya empat hari dan koperasi telah terbentuk di hampir seluruh desa. Ini capaian yang luar biasa dan patut diapresiasi,” ujar Ahyani, Kamis (5/6/2025).

Meski di beberapa wilayah pengelolaan koperasi masih dilakukan secara kolektif lintas desa, secara umum program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan di lapangan.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi modal awal yang kuat untuk memperkuat gerakan ekonomi berbasis koperasi,” imbuhnya.

Ahyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam pemberdayaan ekonomi desa. Pemkab Kukar, menurutnya, berkomitmen untuk terus mengawal keberlanjutan program ini.

Baca Juga:   Pengurus Baru PLTI Kukar Resmi Dilantik, Dispora Dorong Regenerasi Atlet Muda

“Kita pastikan koperasi ini tidak hanya terbentuk di atas kertas, tapi benar-benar aktif dan memberi manfaat langsung bagi warga desa,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah kolektif yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui sistem yang terstruktur, profesional, dan terhubung langsung dengan program-program pemerintah. Pemkab Kukar berharap koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER