spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jembatan Sebulu Dikebut, Kukar Targetkan Rampung Akhir 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di wilayah hulu. Salah satu fokus utama tahun ini adalah penyelesaian Jembatan Sebulu yang kini telah memasuki tahap kedua dan tengah dalam proses lelang.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan prioritas Pemkab karena fungsinya yang vital sebagai penghubung antara Kelurahan Sebulu Modern dan Desa Sirbaya. Ditargetkan rampung akhir 2025, jembatan ini segera difungsikan untuk masyarakat.

“Jembatan Sebulu mudah-mudahan selesai tahun ini. Proses lelang sudah berjalan dan kami ingin jembatan ini segera bisa digunakan oleh masyarakat Sebulu maupun dari luar,” kata Ahyani, Kamis (5/6/2025).

Selama ini, warga masih bergantung pada kapal penyeberangan tradisional untuk melintasi sungai. Keberadaan jembatan ini akan menjadi solusi permanen untuk mempercepat mobilitas warga dan aktivitas logistik di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, Jembatan Sebulu juga diproyeksikan sebagai jalur penghubung strategis antara Kabupaten Kukar dan Kutai Timur. Dengan infrastruktur ini, sejumlah jalur distribusi barang diperkirakan akan lebih efisien karena jarak tempuh menjadi lebih pendek.

Baca Juga:   Jembatan Pendamping Jembatan Besi Dimulai: Infrastruktur Masa Depan dengan Akar Sejarah Tenggarong

“Ini jembatan antarkecamatan dan bahkan bisa jadi jalur antarkabupaten. Kita berharap kehadiran jembatan ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka potensi wilayah yang selama ini terkendala akses,” ujarnya.

Pembangunan Jembatan Sebulu dinilai akan memberikan efek ganda: selain meningkatkan konektivitas dan keselamatan transportasi, juga mendorong investasi dan pemerataan pembangunan di kawasan hulu Kukar.

“Jembatan ini bukan hanya menjawab kebutuhan dasar masyarakat, tapi juga mendorong geliat ekonomi daerah,” tegas Ahyani. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER