spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Darlis Pattalongi: Pembubaran DBON Usai Dugaan Korupsi Tak Mengganggu Pengelolaan Atlet

SAMARINDA – Penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp36 miliar oleh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mencuat ke publik. Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tersebut.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melalui M. Darlis Pattalongi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam DBON mengikuti proses hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkannya secara terbuka.

“Kami dari Komisi IV sebagai mitra Dinas Pemuda dan Olahraga menghormati proses hukum dan mempersilakan penanganan sesuai mekanisme. Karena itu uang APBD—uang rakyat—yang memang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Darlis menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Ia berharap ada pertanggungjawaban yang nyata terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak DBON Kaltim.

Kabar yang beredar juga menyebut bahwa DBON Kaltim kini telah dibubarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Darlis menegaskan bahwa pembubaran tersebut tidak akan mengganggu pembinaan atlet di Kalimantan Timur.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Kritis di Kukar untuk Pertanian Skala Besar

“Ketika DBON telah dibubarkan oleh Dispora, itu artinya pihak Dispora siap untuk mengambil alih tanggung jawab,” tegas anggota dewan dari Fraksi PAN itu.

Meski diwarnai kabar dugaan korupsi, Darlis tidak menutup mata bahwa DBON sejauh ini telah memberi kontribusi bagi Kaltim. Meski hanya berjalan lima tahun, ia tetap menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukan.

“Kita harus apresiasi itu. Nah, di sisi lain, teman-teman pengelola DBON bisa berkonsentrasi untuk menjalani proses hukum. Kita hargai aparat penegak hukum, dan kita juga hormati teman-teman DBON untuk tetap mengedepankan asas tak bersalah,” tutup Darlis.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER