spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Iduladha Tanpa Plastik, Pemkab Kukar Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama perayaan Iduladha 1446 Hijriah.

Imbauan ini sejalan dengan kampanye global Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang mengangkat tema “Mengakhiri Polusi Plastik”. Pemkab Kukar menilai momen Iduladha kerap diwarnai dengan penggunaan kantong plastik dalam jumlah besar saat pembagian daging kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan masyarakat perlu mulai membiasakan diri menggunakan wadah yang lebih ramah lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah plastik, terutama saat Iduladha. Bahkan di luar momentum ini, kami berharap komitmen untuk mengurangi plastik terus dilakukan dalam keseharian,” ujar Slamet, Rabu (4/6/2025).

Sebagai solusi, Slamet merekomendasikan penggunaan bahan alternatif seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, kantong kertas (paper bag), atau tas pakai ulang (reusable bag) sebagai pengganti plastik.

“Selain ramah lingkungan, wadah alternatif ini juga mendukung pengurangan limbah non-organik yang sulit terurai,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Siapkan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Terkendali Jelang Idulfitri

Tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, imbauan juga disampaikan kepada seluruh panitia kurban di Kukar. Pemkab meminta agar panitia menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi penyembelihan dan pembagian daging, serta memastikan sampah terangkut ke fasilitas pengelolaan seperti bank sampah atau TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Kukar dalam membangun budaya sadar lingkungan dan mendukung gerakan pengurangan sampah plastik di seluruh lapisan masyarakat. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER