spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispar Kukar Dorong Pariwisata Lewat Festival Unggulan dan Penguatan SDM

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengakselerasi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menegaskan bahwa dinas yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam mendukung visi misi pembangunan daerah, khususnya misi ketiga dalam RPJMD Kukar 2021–2026.

“Dinas Pariwisata merupakan salah satu perangkat daerah yang sangat penting dalam mewujudkan misi ketiga RPJMD, yakni peningkatan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” kata Arianto.

Ia menjelaskan, Dispar Kukar telah menyusun berbagai program untuk mendukung pencapaian tersebut. Salah satu program andalan yang mendapat sambutan luas dari masyarakat adalah Kukar Kaya Festival.

“Berdasarkan hasil survei, Kukar Kaya Festival sangat diminati masyarakat. Karena itu, program ini terus kami laksanakan dan kembangkan,” jelasnya.

Selain festival, Dispar Kukar juga aktif mengembangkan potensi destinasi wisata, baik yang dikelola pemerintah, desa, maupun pihak swasta. Tujuannya adalah meningkatkan daya tarik wisata dan mendorong dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:   Sekkab Kukar Siap Fasilitasi Bantuan untuk Pembudidaya Ikan Terdampak Banjir di Ponoragan

Namun Arianto menekankan bahwa pengembangan infrastruktur dan promosi saja tidak cukup. Dibutuhkan pula kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar seluruh program kepariwisataan dapat berjalan optimal.

“Karena itu, kami juga fokus pada peningkatan kualitas SDM di bidang pariwisata, agar mereka mampu menjalankan peran penting dalam pengelolaan destinasi dan pelayanan wisata,” tutupnya. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER