spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Panaskan Mesin Jelang Porprov Kaltim 2026, Fokus Pembinaan Atlet Muda

TENGGARONG – Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ke-8 yang akan digelar di Kabupaten Paser pada 2026, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memanaskan mesin pembinaan atlet. Fokus utama saat ini adalah menyiapkan talenta muda potensial agar bisa tampil kompetitif dan membawa nama Kukar di ajang bergengsi tingkat provinsi tersebut.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Pengurus Provinsi (Pengprov) masing-masing cabang olahraga (cabor) terkait jadwal Pra Porprov yang biasa digelar sebagai babak seleksi.

“Biasanya sebelum Porprov, akan ada Pra Porprov sebagai ajang seleksi dan pemanasan. Sampai sekarang kami masih menunggu surat edaran resmi dari Pengprov,” ujar Aji.

Meski belum ada jadwal resmi, persiapan di tingkat daerah terus berjalan. Dispora Kukar bersama KONI dan sejumlah pengurus cabor telah mulai menggelar koordinasi teknis. Fokusnya antara lain pada kebutuhan fasilitas latihan, program pembinaan berkelanjutan, dan pemetaan atlet unggulan.

“Insya Allah kami sudah mulai persiapan internal. Baik dari sisi fasilitas, agenda pelatihan, maupun kesiapan atlet yang akan bertanding nanti,” imbuhnya.

Baca Juga:   Disdukcapil Kukar Permudah Pengurusan KIA, Proses Cepat dan Gratis untuk Semua Anak

Pada Porprov Kaltim 2022 lalu di Berau, Kukar menempati posisi tiga besar, berada di bawah Samarinda dan tuan rumah. Prestasi ini menjadi modal penting untuk mempertahankan tradisi prestasi dan menunjukkan daya saing atlet lokal.

“Kami tidak ingin sekadar ikut. Targetnya tetap membawa pulang medali dan menjaga reputasi Kukar sebagai gudangnya atlet berprestasi di Kaltim,” tegas Aji.

Ia menambahkan bahwa Porprov bukan hanya ajang perebutan gelar, tetapi juga menjadi etalase pembinaan jangka panjang yang akan menentukan arah regenerasi atlet Kukar ke depan. (Adv)

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER