SAMARINDA – Buntut dari pengusiran Kuasa Hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda, dua anggota dewan Komisi IV dituntut Pergantian Antar Waktu (PAW). Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim menilai M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra cacat secara etik saat mengusir advokat yang hadir.
Ditanyakan pendapatnya soal tuntutan tersebut, M. Darlis Pattalongi menjawab dengan santai, namun juga akan menghormati proses tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
“Pertama, saya menghormati yang namanya permintaan. Yang kedua adalah, ini dunia memang terbalik. Mustinya kami dari DPRD yang merasa tersinggung, karena mengundang manajemen pusat tapi tidak datang,” tuturnya pada Senin (02/06/2025).
Dari kronologi yang disampaikan, DPRD telah mengundang setidaknya 3 kali untuk pihak manajemen RSHD datang. Namun pihak RSHD seakan lepas tanggung jawab dan hanya mengutus kuasa hukumnya.
Permasalahan RSHD sungguh tidak sederhana baginya. Sebab ini menyangkut hak sosial dan materi para karyawan RSHD. Sehingga pada Rapat Dengar Pendapat, ia bersama Andi Satya Adi Saputra memutuskan untuk mengusir advokat yang hadir sebagai perwakilan RSHD.
Bagi Darlis, tidak pas mewakili peran manajemen melalui kuasa hukum sedangkan sudah berkali-kali mengundang.
“Ini kan bukan lembaga peradilan, ini lembaga politik. Disini bukan hanya menyelesaikan masalah melalui segu hukum saja, melainkan juga sisi sosial,” tegas Sekretaris Komisi IV itu.
Pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan lain diantara pertimbangan hukum. Dengan begitu, manajemen RSHD patutnya hadir agar tidak menjadikan nasib karyawan semakin pelik.
“Kami menganggap lawyer-lawyer itu perlu kembali membaca lebih banyak undang-undang lagi. Kok persoalan kami mengusir itu dianggap melanggar undang-undang, hak kami dong,” tekan anggota dewan fraksi PAN tersebut.
Lebih lanjut, harusnya ucapan apapun tidak bisa dihukumkan karena DPRD punya hak imunitas. Dalam kesempatan RDP lalu, DPRD juga memiliki peran terhadap suara tuntutan para karyawan RSHD.
Bagaimanapun, Darlis Pattalongi akan menghormati segala prosesnya. Pun siap menyatakan siap hadir bila BK memanggilnya sewaktu-waktu.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S