spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Darlis Pattalongi Tanggapi Tuntutan PAW Dari IKADIN: Dunia Sudah Terbalik

SAMARINDA – Buntut dari pengusiran Kuasa Hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda, dua anggota dewan Komisi IV dituntut Pergantian Antar Waktu (PAW). Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim menilai M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra cacat secara etik saat mengusir advokat yang hadir.

Ditanyakan pendapatnya soal tuntutan tersebut, M. Darlis Pattalongi menjawab dengan santai, namun juga akan menghormati proses tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

“Pertama, saya menghormati yang namanya permintaan. Yang kedua adalah, ini dunia memang terbalik. Mustinya kami dari DPRD yang merasa tersinggung, karena mengundang manajemen pusat tapi tidak datang,” tuturnya pada Senin (02/06/2025).

Dari kronologi yang disampaikan, DPRD telah mengundang setidaknya 3 kali untuk pihak manajemen RSHD datang. Namun pihak RSHD seakan lepas tanggung jawab dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

Permasalahan RSHD sungguh tidak sederhana baginya. Sebab ini menyangkut hak sosial dan materi para karyawan RSHD. Sehingga pada Rapat Dengar Pendapat, ia bersama Andi Satya Adi Saputra memutuskan untuk mengusir advokat yang hadir sebagai perwakilan RSHD.

Baca Juga:   Konflik Lahan Tak Kunjung Usai, DPRD Kaltim Soroti Minimnya Kewenangan Daerah

Bagi Darlis, tidak pas mewakili peran manajemen melalui kuasa hukum sedangkan sudah berkali-kali mengundang.

“Ini kan bukan lembaga peradilan, ini lembaga politik. Disini bukan hanya menyelesaikan masalah melalui segu hukum saja, melainkan juga sisi sosial,” tegas Sekretaris Komisi IV itu.

Pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan lain diantara pertimbangan hukum. Dengan begitu, manajemen RSHD patutnya hadir agar tidak menjadikan nasib karyawan semakin pelik.

“Kami menganggap lawyer-lawyer itu perlu kembali membaca lebih banyak undang-undang lagi. Kok persoalan kami mengusir itu dianggap melanggar undang-undang, hak kami dong,” tekan anggota dewan fraksi PAN tersebut.

Lebih lanjut, harusnya ucapan apapun tidak bisa dihukumkan karena DPRD punya hak imunitas. Dalam kesempatan RDP lalu, DPRD juga memiliki peran terhadap suara tuntutan para karyawan RSHD.

Bagaimanapun, Darlis Pattalongi akan menghormati segala prosesnya. Pun siap menyatakan siap hadir bila BK memanggilnya sewaktu-waktu.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER