spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Rutin Jadi Patokan Kinerja 100 Hari Rudy-Seno, Menurut Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA – Masa kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji genap berjalan 100 hari pada 31 Mei 2025. Sejak dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari lalu, pasangan ini mengusung dua program utama: Gratispol dan Josspol.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai kinerja awal Rudy-Seno cukup solid. Menurutnya, indikator awal bisa dilihat dari konsistensi rapat rutin dan komunikasi intensif antara legislatif dan eksekutif.

“Kalau penilaian pribadi, kinerjanya bagus. Setiap Senin sampai Rabu ada rapat-rapat maraton membahas Kaltim,” ujar Hasanuddin yang juga merupakan kakak kandung Rudy Mas’ud, saat ditemui pada Rabu (28/05/2025).

Secara kelembagaan, ia menilai DPRD dan Pemprov Kaltim sudah berada dalam satu visi. Salah satu buktinya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dibahas bersama dan akan segera disahkan.

“RPJMD sudah kita sepakati. Tinggal menunggu paripurna berikutnya untuk diketok,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar asal Balikpapan itu menambahkan, tidak ada catatan negatif dalam masa awal pemerintahan Rudy-Seno. Ia justru mengapresiasi pola komunikasi yang sederhana namun efektif, tanpa perlu menggelar rapat-rapat mewah di hotel.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Tinjau Jalan Tering–Ujoh Bilang, Dorong Percepatan Akses Pedalaman

“Komunikasi kami bagus. Semua terkoordinasi dengan baik, cukup di kantor gubernur saja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Rudy-Seno berhasil memimpin Kaltim setelah memenangkan kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengalahkan petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER