spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

100 Hari Rudy-Seno Dinilai Belum Menggembirakan, Agus Suwandy: Kita Tunggu 200 Hari

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, memberikan penilaian realistis terhadap kinerja 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Ia menilai belum terlihat perkembangan yang signifikan, namun menekankan pentingnya memberi waktu untuk proses.

“Ya, nggak gampang menyelesaikan semua masalah di Kaltim hanya dalam 100 hari. Tentu pelan-pelanlah, mereka juga punya program,” ujar legislator Partai Gerindra ini saat diwawancarai Media Kaltim, Senin (26/05/2025).

Beberapa persoalan yang menjadi sorotannya antara lain kasus kekerasan di Muara Kate yang belum terungkap, realisasi program bengkel gratis Pertamina yang tak kunjung berjalan, serta belum maksimalnya reklamasi tambang dan penanganan penyerobotan lahan milik warga.

Agus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan-persoalan tersebut juga melibatkan DPRD. Karena itu, penilaian terhadap kinerja gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tidak diburu-buru, setidaknya menunggu dalam rentang 100 hingga 300 hari.

“Kalau dibilang belum menggembirakan di 100 hari, itu kan masih masa penyusunan. Kita lihat saja di 200 hari. Kalau masih belum bagus juga, ya kita tunggu di 300 hari,” jelasnya.

Baca Juga:   Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS, DPRD Kaltim: Ini Masuk Pidana

Ia menilai beberapa program sudah mulai berjalan, seperti Gratispol yang menyangkut kebijakan pendidikan gratis. Meski demikian, menurutnya, meletakkan pondasi kebijakan besar butuh waktu dan konsistensi.

“Sudah ada yang mereka mulai, seperti soal pendidikan gratis. Itu bukan perkara mudah. Nanti beda cerita di tahun 2026,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Agus menyebut arah kebijakan Rudy-Seno sejauh ini cukup baik. Namun evaluasi menyeluruh baru bisa dilakukan setelah melihat perkembangan dalam waktu yang lebih panjang.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER