spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Temuan BPK dan Pansus LKPj DPRD Kaltim Sinkron, 63 Rekomendasi Menanti Tindak Lanjut

SAMARINDA – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025), memunculkan 27 temuan dan 63 rekomendasi strategis. Yang menarik, hasil audit tersebut memiliki banyak kesamaan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kaltim.

Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa kemiripan ini memperkuat posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Temuan BPK hampir sama dengan yang kami catat dalam evaluasi Pansus. Bahkan, bisa dikatakan Pansus menemukan lebih banyak karena kami melakukan verifikasi langsung di lapangan,” ujar Agus saat ditemui di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Ia mencontohkan, ada sejumlah proyek yang secara administratif tercatat rampung, namun kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Ini membuktikan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dengan membaca dokumen. Harus ada verifikasi faktual agar pengelolaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara nyata,” tegasnya.

Politisi Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa baik rekomendasi dari BPK maupun DPRD wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi. Menurutnya, hal ini bukan sekadar hak lembaga legislatif, tetapi merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:   Ekti Imanuel: Kebangkitan Kristus Harus Membangkitkan Iman dan Semangat Generasi Muda

“Kami ingin tata kelola pemerintahan di Kaltim semakin akuntabel dan transparan. Rekomendasi ini harus menjadi dasar dalam menyusun perbaikan program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan efisien dari sisi anggaran,” tandasnya. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER