spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mudyat Noor Apresiasi Rekomendasi DPRD dan Targetkan Tindak Lanjut LKPJ 2024

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu sore (28/5/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur pimpinan serta anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui rapat paripurna pada 27 Maret 2025 lalu.

“Kewajiban tersebut telah kami penuhi dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna 27 Maret 2025 yang lalu,” katanya.

Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja mengkaji LKPJ dan menghasilkan sejumlah catatan serta rekomendasi penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Rekomendasi tersebut merupakan bukti perhatian yang tinggi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PPU terhadap upaya perbaikan dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan agar lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga:   Kampus UNPAR Hadir di PPU, Buka Tiga Program Studi Baru

Ia juga menegaskan bahwa seluruh catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Semua catatan dan rekomendasi dimaksud, insya Allah akan sungguh-sungguh menjadi perhatian dalam tindak lanjutnya kami,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati turut menyampaikan keberhasilan Pemkab PPU yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

“Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” kata Mudyat.

Meski demikian, ia mengakui BPK juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, termasuk untuk Kabupaten PPU.

“PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami targetkan untuk menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tutupnya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER