spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Minta OPD Evaluasi dan Realisasikan Rekomendasi LKPJ 2024

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Rabu (28/5/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus LKPJ DPRD PPU, Thohiron, di hadapan Bupati PPU Mudyat Noor, Ketua DPRD Raup Muin, anggota dewan, serta jajaran tamu undangan. Dalam laporannya, Thohiron menekankan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2024 telah difokuskan pada peningkatan daya saing dan pelayanan publik.

Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi potensi daerah demi mewujudkan visi besar menjadikan PPU sebagai Serambi Nusantara, yang merupakan bagian penting dalam mendukung pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menanggapi hasil penyampaian LKPJ tersebut, Anggota Komisi I DPRD PPU, Abd Rahman Wahid, menyampaikan harapannya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan.

“Harapan kami, pemerintah daerah yang terwakili oleh OPD-OPD segera mengevaluasi dan merealisasikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi oleh Ketua Pansus LKPJ,” ujar Abd Rahman.

Baca Juga:   Wabup PPU Hadiri PESAN 2025, Dorong Potensi Ekonomi Syariah Daerah

Ketika ditanya mengenai catatan khusus dari Komisi I DPRD PPU, ia menyampaikan bahwa seluruh poin penting sudah dirangkum secara kolektif dalam dokumen LKPJ.

Penyampaian rekomendasi LKPJ ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pendorong percepatan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kalau catatan khusus sih semua sudah tertuangkan di laporan LKPJ ya. Karena itu diambil dari teman-teman fraksi juga, anggota-anggota fraksi, jadi pasti sudah terwakilkan di situ semua,” jelasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER