PPU – Maraknya praktik judi online kembali memicu aksi kriminal. Seorang pemilik warung ayam goreng di Penajam Paser Utara (PPU) harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pegawainya sendiri yang diduga kecanduan judi daring dan narkoba.
Pemilik warung, Fitri, mengungkapkan bahwa pelaku yang telah bekerja selama dua bulan di warungnya, mengambil uang hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp59 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membeli sabu-sabu, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Pelaku kurang lebih dua bulan bekerja di warung kami. Berbagai kebutuhan sudah kami penuhi, malah uang kami diambil untuk hal-hal seperti itu,” ujar Fitri, Rabu (28/5/2025).
Fitri menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi tiga hari lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke Pos Polisi Petung dan kini ditangani oleh Polsek Penajam. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mulai dari rekaman CCTV, sisa uang tunai sebesar Rp300 ribu, pakaian pelaku, hingga tas berisi alat isap sabu. Bahkan rekaman video pelaku yang mengaku menggunakan sabu dan bermain judi online juga sudah kami serahkan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga beraksi dengan sadar saat pemilik warung sedang sibuk bekerja. Ia masuk ke kamar majikannya dan mengambil uang dari laci lemari sedikit demi sedikit, yakni sekitar satu hingga dua juta rupiah per hari, lalu digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi secara daring.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan judi online, yang tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga memukul ekonomi korban yang kehilangan kepercayaan dan aset akibat perbuatan orang terdekatnya.
Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Lalat