spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karyawan Warung di Penajam yang Curi Uang Rp59 Juta Digunakan untuk Judi Online dan Narkoba

PPU – Maraknya praktik judi online kembali memicu aksi kriminal. Seorang pemilik warung ayam goreng di Penajam Paser Utara (PPU) harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pegawainya sendiri yang diduga kecanduan judi daring dan narkoba.

Pemilik warung, Fitri, mengungkapkan bahwa pelaku yang telah bekerja selama dua bulan di warungnya, mengambil uang hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp59 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membeli sabu-sabu, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

“Pelaku kurang lebih dua bulan bekerja di warung kami. Berbagai kebutuhan sudah kami penuhi, malah uang kami diambil untuk hal-hal seperti itu,” ujar Fitri, Rabu (28/5/2025).

Fitri menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi tiga hari lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke Pos Polisi Petung dan kini ditangani oleh Polsek Penajam. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mulai dari rekaman CCTV, sisa uang tunai sebesar Rp300 ribu, pakaian pelaku, hingga tas berisi alat isap sabu. Bahkan rekaman video pelaku yang mengaku menggunakan sabu dan bermain judi online juga sudah kami serahkan,” tambahnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sampaikan Nota LPP APBD 2023, Sejumlah Fraksi DPRD PPU Beri Apresiasi Raihan WTP

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga beraksi dengan sadar saat pemilik warung sedang sibuk bekerja. Ia masuk ke kamar majikannya dan mengambil uang dari laci lemari sedikit demi sedikit, yakni sekitar satu hingga dua juta rupiah per hari, lalu digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi secara daring.

Kasus ini menambah daftar panjang dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan judi online, yang tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga memukul ekonomi korban yang kehilangan kepercayaan dan aset akibat perbuatan orang terdekatnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER