spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat Muara Badak Siap Sukseskan HKG ke-53 Kukar: Momentum Penguatan PKK dan UMKM

TENGGARONG – Kecamatan Muara Badak dipercaya menjadi tuan rumah peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 PKK tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025. Camat Muara Badak, Arpan, menyambut kepercayaan ini sebagai kehormatan sekaligus tantangan untuk membuktikan kesiapan wilayahnya menyelenggarakan event skala kabupaten.

“HKG ke-53 ini menjadi penghargaan dan tantangan tersendiri bagi kami di Muara Badak. Kami berkomitmen menjadi tuan rumah yang baik dan menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan,” ujar Arpan, Kamis (29/5/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan HKG menjadi ajang aktualisasi 10 program pokok PKK yang diterapkan di seluruh kecamatan. Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam berbagai lomba, mulai dari kesekretariatan hingga Pokja 1 sampai Pokja 4.

“Menjadi juara memang bukan tujuan utama, tetapi kami berharap kegiatan ini memberi semangat dan motivasi bagi seluruh kader untuk terus berbenah dan meningkatkan program kerja di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, Arpan menyoroti dampak ekonomi positif dari kegiatan ini, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Dengan banyaknya pengunjung yang hadir, perputaran uang di Muara Badak pun diharapkan meningkat.

Baca Juga:   Bangun Rejo Siap Mekar, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pelayanan Masyarakat

“Kegiatan ini tidak hanya memperkuat program PKK, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Kami ingin UMKM tumbuh dan merasakan manfaat dari perhelatan ini,” ujarnya.

Arpan memastikan seluruh panitia telah bekerja maksimal, baik dalam persiapan teknis maupun dalam hal pertanggungjawaban kegiatan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan acara.

“Terima kasih kepada seluruh desa dan dunia usaha yang telah berkontribusi mendukung suksesnya pelaksanaan HKG ke-53 ini,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER