spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayub Dorong Perusda Kelola Alur Sungai untuk Dongkrak PAD Kaltim

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menekankan pentingnya pengelolaan alur sungai secara menyeluruh dan berbasis kepentingan daerah. Ia mendorong agar Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Mahakam dan Berau dikelola langsung oleh perusahaan milik daerah (perusda) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tidak hanya bicara tambatan atau terminal sungai, tapi seluruh sistem pengelolaan DAS harus berada di bawah kendali daerah. Mahakam, Berau, dan sungai besar lainnya di Kaltim harus menjadi sumber PAD yang dikelola sendiri, bukan oleh segelintir pihak,” tegas Ayub.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini menyoroti kondisi saat ini, di mana pengelolaan infrastruktur perairan seperti Sistem Terminal Sungai (STS), tambatan, dan jembatan masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan swasta, termasuk Pelindo dan PTB.

Menurut Ayub, kondisi tersebut membuat potensi ekonomi dari alur sungai tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Kaltim.

“Kalau dikelola oleh perusda, keuntungannya bisa masuk ke kas daerah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan,” katanya.

Baca Juga:   BK DPRD Kaltim Siap Tegur Anggota yang Mangkir Rapat

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Komisi II DPRD Kaltim telah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Perhubungan guna mendorong adanya regulasi yang memungkinkan pengambilalihan kewenangan pengelolaan DAS oleh pemerintah daerah.

“Saatnya kita mengubah pola pikir. Aset yang berada di wilayah Kaltim harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Kaltim. Harus menghasilkan PAD dan membawa dampak langsung bagi rakyat,” ujar Ayub menutup pernyataannya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER