spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

100 Hari Kerja Gubernur Kaltim Dinilai Positif, DPRD Soroti Percepatan Program dan Efisiensi Anggaran

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, memberikan apresiasi atas capaian 100 hari kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji. Menurutnya, meski masa transisi pemerintahan menghadapi sejumlah tantangan, langkah-langkah yang diambil menunjukkan arah yang positif.

“Kita salut terhadap program Gratispol dan Jospol dari Gubernur. Walaupun belum menyentuh seluruh kalangan karena keterbatasan pendanaan, program ini ditargetkan 100 persen terealisasi tahun depan,” ujar legislator Dapil Kukar yang akrab dipanggil Ayub ini, saat di temui di Gedung DPRD kaltim, Senin (27/5).

Ia menambahkan, masa transisi membuat Gubernur belum sepenuhnya bisa mengintegrasikan visi dan programnya dengan seluruh instansi. Namun, rapat-rapat intensif yang dilakukan setiap pekan menjadi upaya percepatan untuk menyatukan visi tersebut dengan perangkat daerah.

“Sekarang ini Gubernur sedang mengakselerasi visi dan gerakannya dengan OPD. Kalau ini bisa berjalan dua sampai tiga bulan ke depan, saya yakin sudah bisa terbang,” kata Ayub optimis.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pendidikan. Ia menyoroti pentingnya efisiensi dalam anggaran pembangunan di sekolah, seperti proyek pagar dan toilet sekolah, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat dan perencanaan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Program dan Evaluasi OPD di Masa Transisi

“Pembangunan toilet atau pagar sekolah harus diarahkan sesuai prioritas pendidikan, bukan hanya proyek fisik tanpa arah. Kita ingin program sekolah gratis benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, mulai dari biaya SPP, seragam, hingga buku pelajaran,” tegasnya.

Ayub menekankan, sinergi antara Pemprov dan DPRD Kaltim sangat penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik. (Adv/DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER