spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reforma Agraria PPU Mulai Bergulir dengan Sertifikat Hak Pakai HPL Bank Tanah Diterbitkan

PPU — Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) resmi merilis empat sertifikat hak pakai di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah pada 20 Mei 2025. Penerbitan ini menandai pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah dan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional.

Badan Bank Tanah, badan khusus yang dibentuk pemerintah berdasarkan PP 64/2021, memiliki kewenangan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Selama ini, amanah itu telah diwujudkan melalui penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan oleh badan hukum swasta.

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelontorkan Rp 35 Miliar Lanjutkan Pembangunan Akses KIB

Reforma agraria tahap I di PPU dimulai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan pada 26–28 Februari 2025 kepada 129 subjek. Hingga saat ini, 75 subjek telah menandatangani perjanjian, dan sisanya akan mengikuti secara bertahap.

“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat, dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” tutur Parman.

Syafran Zamzami, Team Leader Project PPU, menjelaskan bahwa subjek reforma agraria berhak mengembangkan tanahnya selama 10 tahun.

“Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta benefit ekonomi dari hasil yang mereka garap,” ujar Syafran.

Salah satu penerima, Sugeng Waluyo (31), menyambut baik program ini.

“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkatkannya ke sertifikat hak milik. Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” katanya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Disediakan Stan Gratis untuk UMKM di HUT Ke-21

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER