spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Evaluasi Kinerja 2024, DPRD PPU Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 kepada Bupati

PPU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pada Rabu (28/5/2025) sore dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PPU akhir tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja selama 30 hari menelaah laporan dari pihak eksekutif.

“Kerja keras Pansus ini melahirkan sebuah keputusan penting, yaitu Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD PPU terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024,” ungkap Raup di hadapan peserta rapat.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan akhir telah disepakati dalam rapat finalisasi pada 9 Mei 2025. Proses tersebut, kata Raup, menjadi bentuk evaluasi konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“LKPJ adalah instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas publik dan transparansi pengelolaan anggaran. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana anggaran digunakan dan program pembangunan dijalankan,” tuturnya.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Mudyat-Win Kritisi Rekrutmen Dewas Perumdam Danum Taka, Dinilai Tergesa-gesa

Lebih lanjut, Raup menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak hanya berisi catatan, tetapi juga saran dan koreksi strategis yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari politik, hukum, sosial, hingga ekonomi.

Ia berharap, rekomendasi ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret oleh Bupati PPU dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan rekomendasi ini, kita mendorong adanya perbaikan nyata dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER