spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Rp59,3 Juta dari Majikannya, Karyawan Warung di Penajam Ditangkap

PPU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, ditangkap karena mencuri uang majikannya di sebuah warung makan kawasan Petung, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, membenarkan pengungkapan tersebut. IAF bekerja sebagai tukang masak di warung milik korban sejak 13 April 2025 dan tinggal bersebelahan dengan rumah majikannya. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban untuk mengambil uang secara diam-diam.

“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” ujar AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).

Kejadian bermula pada Minggu malam (25/5/2025), ketika korban mengecek rekaman CCTV di ponselnya dan mengetahui pelaku masuk ke kamar serta mengambil uang tunai dari laci lemari. Berbekal bukti itu, personel Polsek Penajam menangkap IAF di tempat.

Baca Juga:   Belasan Rumah di Kelurahan Waru Kebanjiran

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir. Total uang yang digondol mencapai Rp59.300.000, yang dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepatu, kaos, celana panjang, dan alat vape.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp300.000, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas putih, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, dan satu alat vaporizer.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusniawan, menambahkan bahwa IAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum,” tuturnya.

Dian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor ke kepolisian jika menemukan tindak kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Layanan pengaduan masyarakat tersedia 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau WhatsApp Kasatwil di +62 821-5578-3178,” tutupnya.

Baca Juga:   Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah, Pj Bupati PPU Ingatkan Beban Tanggung Jawab dan Tuntut Berikan Perubahan

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER