spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FKMK PPU Balikpapan Resmi Dilantik, Tohar Harap Jadi Wadah Silaturahmi Mahasiswa

PPU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, secara resmi melantik 15 pengurus baru Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten PPU (FKMK PPU) Kota Balikpapan periode 2025–2026. Pelantikan digelar di lantai satu Kantor Bupati PPU, Senin (26/5/2025).

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya di hadapan puluhan mahasiswa, Tohar menyampaikan harapan agar FKMK PPU dapat menjadi wadah yang mempererat silaturahmi antaranggota serta memudahkan pertukaran informasi yang menunjang studi para mahasiswa.

“Jadikan organisasi ini sebagai forum silaturahmi yang akan memudahkan kita membangun relasi untuk mendapatkan informasi dalam rangka menunjang studi kita,” ujar Tohar.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarmahasiswa dan antarlembaga kepemudaan guna mendukung kemajuan pendidikan dan pembangunan daerah.

“Organisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai kelompok masyarakat, khususnya generasi muda, dalam bidang pendidikan dan pembangunan. Mari saling berbagi informasi dan pengalaman untuk kemajuan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:   Tohiron Minta Penertiban Lapak Pasar di PPU, Pedagang Diminta Taat Aturan

Di akhir sambutan, Tohar mengucapkan selamat kepada para pengurus baru yang telah dilantik, sekaligus menitipkan harapan agar organisasi ini terus dijaga dan dikembangkan dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat sekali lagi bagi rekan-rekan yang baru saja dikukuhkan. Selebihnya, saya titip organisasi ini untuk dijaga dan dikembangkan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER