spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Milad ke-4 Pangappura, Sekda PPU Ajak Jadikan Momentum untuk Evaluasi dan Penguatan Organisasi

PPU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri perayaan Milad ke-4 Paguyuban Pangappura yang berlangsung di Wahana Wisata Api-api, Kecamatan Waru, pada Minggu siang (25/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Tohar hadir sebagai Dewan Pembina Pangappura Kabupaten PPU sekaligus mewakili Bupati PPU.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai paguyuban dari kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), seperti dari Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kutai Kartanegara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Komisi II DPRD PPU Thohirun, unsur Forkopimda PPU, Ketua Ika Pakarti PPU Suyanto, para kepala desa se-Kecamatan Waru, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Tohar mengajak seluruh pengurus dan anggota Pangappura untuk menjadikan perayaan milad ke-4 sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap organisasi.

“Gunakan momentum milad yang ke-4 ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan dinamika organisasi,” ujar Tohar.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat dan memperkokoh keberadaan organisasi agar terus eksis serta bermanfaat, tidak hanya bagi para anggota, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Baca Juga:   Hari Ibu ke-96, TP PKK Kaltim Dorong Sinergi Program Pemberdayaan di PPU

Menurutnya, kemajuan sebuah organisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengurus, melainkan seluruh anggota yang terlibat di dalamnya.

“Menjadi pengurus memang tidak mudah, tetapi tugas ini harus diambil agar organisasi tetap hidup dan mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat di luar organisasi,” tambahnya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER