spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edi Damansyah Lantik Pj Kades Long Beleh Modang dan BPD dari 10 Desa, Tegaskan Peran Strategis dalam Revisi RPJMDes

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa, Senin (26/5/2025). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Dalam sambutannya, Edi mengapresiasi pengabdian para pejabat desa yang telah purna tugas, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Para anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Loh Sumber, Panca Jaya, Menamang Kanan, Kota Bangun II, Lebak Cilong, Manunggal Jaya, Loa Duri Ilir, Genting Tanah, Badak Baru, dan Jembayan.

“Mulai hari ini, saudara-saudara memikul tanggung jawab sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” pesan Edi.

Pelantikan kali ini menjadi istimewa karena dilakukan secara serentak untuk dua unsur pemerintahan desa: Pj Kepala Desa dan Anggota BPD. Menurut Edi, hal ini menjadi momentum penting dalam menyikapi penyesuaian masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun.

Baca Juga:   Dispar Kukar Gencarkan Promosi Seni Pertunjukan di Yogyakarta, Sasar Wisatawan dan Pasar Kreatif Jawa

Dengan perubahan itu, seluruh dokumen perencanaan desa—khususnya RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)—harus segera direvisi. “Pj Kepala Desa dan BPD yang baru dilantik harus segera bersinergi untuk menyesuaikan RPJMDes. Ini adalah tugas awal yang sangat strategis,” tegas Edi.

Ia juga menekankan bahwa kepala desa dan BPD merupakan dua pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Sinergi, komunikasi yang baik, dan keharmonisan antara keduanya sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Secara khusus, Edi menginstruksikan Pj Kepala Desa untuk segera menggelar musyawarah desa guna mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Hal ini dikarenakan masa jabatan kepala desa definitif yang digantikan masih cukup panjang, sementara Pilkades Serentak baru akan digelar pada tahun 2027.

Kepada para anggota BPD, Edi mengingatkan tiga fungsi utama yang harus dijalankan:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Baca Juga:   57 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan, Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Inklusi Sosial

“Namun perlu diingat, fungsi pengawasan BPD bersifat monitoring dan evaluasi, bukan pemeriksaan. Pemeriksaan adalah kewenangan Inspektorat,” jelasnya.

Edi juga berharap BPD turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi desa, melalui pengembangan potensi lokal dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan desa harus menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Dedikasi Kukar Idaman.

“Kepala desa dan BPD harus bersatu padu mendukung program pemerintah kabupaten. Tujuannya jelas: mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER