SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-14 pada Jumat pagi (23/5/2025), dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, serta Anggota VI BPK RI mewakili pihak BPK.
Laporan ini menandai raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut bagi Pemprov Kaltim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi segera menyiapkan jawaban atau penjelasan resmi kepada BPK dalam waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penyampaian penjelasan secara tertulis kepada BPK,” tegas Hasanuddin.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ini merupakan bukti komitmen dan sinergi antara Pemprov dan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan ke depan,” ujarnya.
Namun demikian, BPK tetap memberikan beberapa catatan penting, di antaranya terkait pengelolaan belanja program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan yang belum sepenuhnya terpenuhi, serta kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan oleh sejumlah SKPD. Secara keseluruhan, terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dalam laporan tersebut.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S