PPU – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil diungkap jajaran Polsek Babulu dalam waktu singkat. Seorang pemuda berinisial Y (21), warga setempat, diamankan polisi setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 05.14 WITA di Rumah Makan Sonic Chicken. Korban, Fikri Nur Irawandi, mahasiswa asal Purbalingga, Jawa Tengah, melaporkan kehilangan uang modal usaha sebesar Rp900.000 yang disimpan di dalam loker.
Usai memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk dengan merayap dari bawah rolling door lalu mengambil uang tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap bersama barang bukti,” ujar.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Unit Reskrim Polsek Babulu menyita barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan uang tunai Rp800.000 yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah Syaifudin.
Polsek Babulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya pemilik usaha, dalam menjaga keamanan lingkungan dan barang berharga.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Robbi Lalat*