spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kolaborasi Polres PPU dan Dinas Pertanian, Garap Lahan Jagung Produktif

PPU – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam mendukung ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan lewat aksi nyata. Pada Jumat (23/5/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, bersama pejabat dari Dinas Pertanian PPU Ir. Andi Trasodinarto, meninjau langsung perkembangan tanaman jagung di lahan belakang Mapolres.

Lahan seluas satu hektare yang sebelumnya tidak termanfaatkan ini kini disulap menjadi area pertanian produktif berkat kerja sama lintas sektor antara Polres PPU dan Dinas Pertanian. Tanaman jagung tampak tumbuh subur dan telah memasuki masa panen.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, yang turut hadir dalam peninjauan tersebut, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan kontribusi Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan.

“Melalui kegiatan ini, Polres PPU ingin memberikan contoh bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dapat diubah menjadi aset produktif,” ujar Dian.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan nilai manfaat dari sisi pertanian, namun juga mendorong personel Polres untuk lebih peduli terhadap isu pangan dan pertanian lokal.

Baca Juga:   Silat Pesut Diluncurkan, PPU Gunakan Sistem Digital untuk Pantau Proyek Fisik

Dari hasil pemantauan di lapangan, tanaman jagung tumbuh seragam dan menunjukkan kualitas yang baik. Dinas Pertanian PPU menyampaikan apresiasi atas langkah progresif ini dan menyatakan kesiapan untuk terus memberikan pendampingan teknis jika program pertanian ini berlanjut ke tahap berikutnya.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Polres PPU menunjukkan bahwa kepolisian juga dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam sektor ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini juga sebagai langkah nyata untuk mendukung ketahanan pangan, terutama di wilayah Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER