spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Satya Klarifikasi Dugaan Pengusiran Kuasa Hukum RSHD di RDP DPRD Kaltim

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ia bersama M. Darlis Pattalongi dilaporkan atas dugaan mengusir tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April 2025.

Laporan tersebut resmi diterima oleh BK DPRD Kaltim pada Rabu, 7 Mei 2025. Kejadian bermula saat Komisi IV mengundang manajemen RS H. Darjad untuk membahas persoalan ketenagakerjaan. Namun, rumah sakit justru mengirim tim kuasa hukum tanpa dihadiri oleh perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Karena kehadiran kuasa hukum dianggap tidak sesuai dengan undangan, pimpinan rapat meminta mereka untuk meninggalkan ruangan. Tindakan tersebut kemudian ditafsirkan oleh pihak pelapor sebagai bentuk pengusiran yang mencederai profesi advokat dan tidak sejalan dengan semangat keterbukaan.

Menanggapi laporan tersebut, Andi Satya membantah adanya tindakan kasar atau pemaksaan. Ia menegaskan bahwa permintaan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan dilakukan secara santun dan sesuai prosedur.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dukung Pembentukan Badan Penyelenggara Haji, Harap Pelayanan Lebih Maksimal

“Tidak ada pemaksaan atau pernyataan kasar. Kami menyampaikan permintaan itu secara baik dan sopan, karena yang diundang adalah pihak manajemen, bukan kuasa hukum,” jelasnya, Rabu (21/5/2025).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses di Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

“Kami menghormati proses ini. Kapan pun dipanggil, bahkan dalam waktu 7 x 24 jam sekalipun, kami siap hadir,” ujarnya.

BK DPRD Kaltim saat ini masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER